Perpecahan dan Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Al-Jama'ah
A. Perpecahan Itu Perilaku Orang-Orang Musyrik
Allah Subhanahu wa ta’ala
berfirman:
مُنِيبِينَ إِلَيْهِ
وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَلاَ تَكُونُوامِنْ الْمُشْرِكِينَ . مِنْ الَّذِينَ
فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّحِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُون{الروم:31-32}
“Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan
bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk
orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah belah
agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan bangga
dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS.Ar-Rum:31-32)
Yang dimaksud
dengan kalimat “Jangan kamu termasuk orang-orang musyrik” disini adalah jangan
menyerupai perbuatan mereka yang suka memecah belah agama, mengganti, merubah,
mengimani sebahagian dan mengingkari sebahagian yang lain. (Tafsir Ibnu
Katsir:III/418) Maka ayat ini memperingatkan kepada kaum muslimin supaya tidak
mengikuti firqoh-firqoh seperti orang musyrik sebab telah jelas bahwa semuanya dalam
kesesatan yang nyata (Tafsir Abi Su’ud:VII/61).
Allah Subhanahu wa ta’ala
berfirman:
شَرَعَ لَكُمْ مِنْ
الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِيأَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ
إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْأَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَ تَتَفَرَّقُوا فِيهِ
كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَاتَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ
يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْيُنِيبُ{الشورى:13}
“Dia (Allah) telah mensyari’atkan bagi kamu
tentang Ad-Dien, apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah
Kami (Allah) wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada
Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: “Tegakkanlah Ad-Dien dan janganlah kamu
berpecah-belah di tentangnya.” Berat bagi musyrikin menerima apa yang engkau
serukan kepada mereka itu. Allah menarik kepada Ad-Dien itu orang yang
dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (Ad-Dien)-Nya orang yang kembali
kepada-Nya.” (QS.Asy-Syura:13)
B. Ancaman Meninggalkan Al-Jama’ah
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَنْ خَرَجَ مِنَ
الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَمِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ
تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍأَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ
عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌوَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا
وَفَاجِرَهَا وَلاَيَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ
فَلَيْسَمِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ
“Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan
memisahkan diri dari Al-Jama’ah, maka ia mati laksana kematiannya orang
Jahiliyah dan barangsiapa yang berperang di bawah bendera keashobiahan
(kesukuan) dia marah karena kesukuannya atau mengajak kepada keashobiahan dan
menolong karena keashobiyahannya lalu dia terbunuh maka kematiannya laksana
kematian Jahiliyah dan barangsiapa yang keluar dari umatku kemudian memusuhi
orang-orang yang baik maupun yang fajir di antara umatku dan tidak
mengecualikan orang-orang yang beriman dari mereka dan tidak menepati kepada
orang yang diberi janji yang ia telah berjanji kepadanya maka dia bukan dari
umatku dan aku bukan dari golongan mereka.” (HR.Muslim dari Abu Hurairah,
Shahih Muslim dalam Kitabul Imaaroh: II/135, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin
Hambal:I/70, Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi:II/241, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud:IV/241.
Lafadz Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ يَحِلُّ دَمُ
امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُوَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ
إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُبِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ
لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim kecuali
karena tiga hal; orang yang telah kawin yang berzina, dan orang yang
meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan diri dari Jama’ah.”
(HR.Muslim dari Abdullah, Shahih Muslim dalam Kitabul Qosamah wal muharibin:
II/40, Ahmad, Musnad Ahmad: I/382, Abu Daud, Sunan Abu Daud: IV/126, Ibnu
Majah, Sunan Ibnu Majah: II/847, An-Nasai Sunan An-Nasa’i: VII/90, At-Tirmidzi,
Sunan At-Tirmidzi:IV/12 dan Ad-Darimi Sunan Ad-Darimi:II/218. Lafadz Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِنَّهُ سَيَكُونُ
بَعْدِي هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ رَأَيْتُمُوهُفَارَقَ الْجَمَاعَةَ أَوْ يُرِيدُ
يُفَرِّقُ أَمْرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَائِنًا مَنْ
كَانَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَىالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ
مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ يَرْكُضُ
“Sesungguhnya akan ada setelahku kerusakan dan
keburukan maka barangsiapa yang kamu melihatnya telah memisahkan diri dari
Al-Jama’ah atau hendak memecah belah urusan umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi
wa sallam di mana dia berada maka bunuhlah ia. Maka sesungguhnya tangan Allah
itu beserta Al-Jama’ah dan sesungguhnya syaitan itu akan sangat dekat bersama
orang yang memisahkan diri dari Al-Jama’ah.” (HR.An-Nasai, Sunan An-Nasai dalam
Kitab Tahrimud Dam:VII/92, Muslim, Shahih Muslim:II/136 dan Ahmad,
Fathurrobbani:XXIII/8. Lafadz An-Nasa’i)
Ni’mat Al-Jama’ah, Imamah, Bai’at
Komentar
Posting Komentar