Perpecahan dan Ancaman Bagi Yang Meninggalkan Al-Jama'ah

 


A. Perpecahan Itu Perilaku Orang-Orang Musyrik

 

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

 مُنِيبِينَ إِلَيْهِ وَاتَّقُوهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَلاَ تَكُونُوامِنْ الْمُشْرِكِينَ . مِنْ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّحِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُون{الروم:31-32}

 “Dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS.Ar-Rum:31-32)

 

Yang dimaksud dengan kalimat “Jangan kamu termasuk orang-orang musyrik” disini adalah jangan menyerupai perbuatan mereka yang suka memecah belah agama, mengganti, merubah, mengimani sebahagian dan mengingkari sebahagian yang lain. (Tafsir Ibnu Katsir:III/418) Maka ayat ini memperingatkan kepada kaum muslimin supaya tidak mengikuti firqoh-firqoh seperti orang musyrik sebab telah jelas bahwa semuanya dalam kesesatan yang nyata (Tafsir Abi Su’ud:VII/61).

 

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

 شَرَعَ لَكُمْ مِنْ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحًا وَالَّذِيأَوْحَيْنَا إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْأَقِيمُوا الدِّينَ وَلاَ تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَاتَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْيُنِيبُ{الشورى:13}

 “Dia (Allah) telah mensyari’atkan bagi kamu tentang Ad-Dien, apa yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah Kami (Allah) wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa, yaitu: “Tegakkanlah Ad-Dien dan janganlah kamu berpecah-belah di tentangnya.” Berat bagi musyrikin menerima apa yang engkau serukan kepada mereka itu. Allah menarik kepada Ad-Dien itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (Ad-Dien)-Nya orang yang kembali kepada-Nya.” (QS.Asy-Syura:13)

 

B. Ancaman Meninggalkan Al-Jama’ah

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ خَرَجَ مِنَ الطَّاعَةِ وَفَارَقَ الْجَمَاعَةَ فَمَاتَ مَاتَمِيتَةً جَاهِلِيَّةً وَمَنْ قَاتَلَ تَحْتَ رَايَةٍ عِمِّيَّةٍ يَغْضَبُ لِعَصَبَةٍأَوْ يَدْعُو إِلَى عَصَبَةٍ أَوْ يَنْصُرُ عَصَبَةً فَقُتِلَ فَقِتْلَةٌ جَاهِلِيَّةٌوَمَنْ خَرَجَ عَلَى أُمَّتِي يَضْرِبُ بَرَّهَا وَفَاجِرَهَا وَلاَيَتَحَاشَى مِنْ مُؤْمِنِهَا وَلاَ يَفِي لِذِي عَهْدٍ عَهْدَهُ فَلَيْسَمِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ

 “Barangsiapa yang keluar dari ketaatan dan memisahkan diri dari Al-Jama’ah, maka ia mati laksana kematiannya orang Jahiliyah dan barangsiapa yang berperang di bawah bendera keashobiahan (kesukuan) dia marah karena kesukuannya atau mengajak kepada keashobiahan dan menolong karena keashobiyahannya lalu dia terbunuh maka kematiannya laksana kematian Jahiliyah dan barangsiapa yang keluar dari umatku kemudian memusuhi orang-orang yang baik maupun yang fajir di antara umatku dan tidak mengecualikan orang-orang yang beriman dari mereka dan tidak menepati kepada orang yang diberi janji yang ia telah berjanji kepadanya maka dia bukan dari umatku dan aku bukan dari golongan mereka.” (HR.Muslim dari Abu Hurairah, Shahih Muslim dalam Kitabul Imaaroh: II/135, Ahmad, Musnad Imam Ahmad bin Hambal:I/70, Ad-Darimi, Sunan Ad-Darimi:II/241, Abu Dawud, Sunan Abu Dawud:IV/241. Lafadz Muslim)

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُوَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِي وَالنَّفْسُبِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ

 “Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena tiga hal; orang yang telah kawin yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan diri dari Jama’ah.” (HR.Muslim dari Abdullah, Shahih Muslim dalam Kitabul Qosamah wal muharibin: II/40, Ahmad, Musnad Ahmad: I/382, Abu Daud, Sunan Abu Daud: IV/126, Ibnu Majah, Sunan Ibnu Majah: II/847, An-Nasai Sunan An-Nasa’i: VII/90, At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi:IV/12 dan Ad-Darimi Sunan Ad-Darimi:II/218. Lafadz Muslim)

 

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 إِنَّهُ سَيَكُونُ بَعْدِي هَنَاتٌ وَهَنَاتٌ فَمَنْ رَأَيْتُمُوهُفَارَقَ الْجَمَاعَةَ أَوْ يُرِيدُ يُفَرِّقُ أَمْرَ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَائِنًا مَنْ كَانَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّ يَدَ اللَّهِ عَلَىالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ يَرْكُضُ

 “Sesungguhnya akan ada setelahku kerusakan dan keburukan maka barangsiapa yang kamu melihatnya telah memisahkan diri dari Al-Jama’ah atau hendak memecah belah urusan umat Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam di mana dia berada maka bunuhlah ia. Maka sesungguhnya tangan Allah itu beserta Al-Jama’ah dan sesungguhnya syaitan itu akan sangat dekat bersama orang yang memisahkan diri dari Al-Jama’ah.” (HR.An-Nasai, Sunan An-Nasai dalam Kitab Tahrimud Dam:VII/92, Muslim, Shahih Muslim:II/136 dan Ahmad, Fathurrobbani:XXIII/8. Lafadz An-Nasa’i)


Ni’mat Al-Jama’ah, Imamah, Bai’at

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Ceramah Singkat (Larangan Putus Asa)

Kisi-kisi (soal latihan) UTS PMDI semester 5

Kisi-kisi (soal latihan) filsafat dakwah semester 5