Kekuasaan Islam
Kekuasaan Islam
A.
Dalam sejarah kaum muslimin hingga
hari ini, pemerintah Islam di bawah institusi Khilafah Islamiah pernah dipimpin
oleh 103 khalifah. Mereka (para khalifah) terdiri dari 4 orang khalifah dari
khulafaur raasyidun, 14 khalifah dari dinasti Umayyah, 18 khalifah dari dinasti
'Abbasiyyah, diikuti dari Bani Buwaih 8 orang khalifah, dan dari Bani Saljuk 11
orang khalifah. Dari sini pusat pemerintahan dipindahkan ke kairo, yang
dilanjutkan oleh 18 orang khalifah. Setelah itu khalifah berpindah kepada Bani
'Utsman. Dari Bani ini terdapat 30 orang khalifah.
Dalam hal ini yang dimaksud Khalifah
Ar-Rasyidah atau Khulafa'ur Rasyidun adalah empat khalifah pertama dalam
tradisi Islam, sebagai pengganti Nabi Muhammad, yang dipandang sebagai pemimpin
yang mendapat petunjuk dan patut dicontoh. Mereka semuanya adalah sahabat dekat
Nabi Muhammad SAW, dan penerusan kepemimpinan mereka bukan berdasarkan
keturunan tetapi berdasarkan hasil dari musyawarah yang dilakukan oleh para
sahabat.
B.
Perlu dicatat secara umum mengenai beberapa hal yang dicontohkan oleh
khulafa al-Rasyidin dalam memimpin Negara Madinah. Pertama,
mengenai pengangkatan empat orang sahabat Nabi terkemuka itu menjadi Khalifah
dipilih dan di angkat dengan cara yang berbeda. 1) Pemilihan bebas dan
terbuka melalui forum musyawarah tanpa ada seorang calon sebelumnya. Karena
Rasulullah SAW tidak pernah menunjuk calon penggantinya. Cara ini terjadi pada
musyawarah terpilihnya Abu Bakar dibalai pertemuan TsaqifahBani Syaidah. 2)
Pemilihan dengan cara pencalonan atau penunjukan oleh khalifah sebelumnya
dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan para sahabat terkemuka dan
kemudian memberitahukan kepada umat islam, dan mereka menyetujuinya. Penunjukan
itu tidak karena ada hubungan keluarga antara khalifah yang mencalonkan dan
calon yang di tunjuk. Cara ini terjadi pada penunjukan Umar oleh khalifah Abu
Bakar. 3) Pemilihan team atau Majelis Syura yang di bentuk khalifah.
Anggota tem bertugas memilih salah seorang dari mereka menjadi khalifah. Cara
ini terjadi pada Usman melalui Majelis Syura yang dibentuk oleh khalifah Umar
yang beranggotakan enam orang. 4) Pengangkatan spontanitas di
tengah-tengah situasi yang kacau akibat pemberontakan sekelompok masyarakat
muslim yang membunuh usman.Cara ini terjadi pada Ali yang dipilih oleh kaum
pemberontak dan umat Islam Madinah. Kedua, Pemerintahan Khulafa’
al-Rasyidin tidak mempunyai konstitusi yang dibuat secara khusus sebagai dasar
dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Undang-undang nya adalah Al-Qur’an
dan Sunnah Rasul ditambah dengan hasil ijtihad khalifah dan keputusan Majelis
Syura dalam menyelesaikan masalah-masalah yang timbul yang tidak ada
penjelasannya dalam nash syariat. Ketiga, Pemerintahan khulafa
al-Rasyidin juga tidak mempunyai ketentuan mengenai masa jabatan bagi setiap
khalifah. Mereka tetap memegang jabatan itu selama berpegang kepada syariat
islam. Keempat, dalampenyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah
khulafa al-Rasyidin telah melaksanakan prinsip musyawarah, prinsip
persamaanbagi semua lapisan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, prinsip
kebebasan berpendapat, prinsip keadilan social dan kesejahteraan rakyat. Kelima,dasar
dan pedoman penyelenggaraan pemerintahan Negara Madinah adalah Al-Qur’an dan
Sunnah rasul, hasil ijtihad penguasa, dan hasil keputusan Majelis Syura.
Karenanya corak Negara Madinah pada periode Khulafa al-Rasyidin tidak jauh
berbeda daripada zamanRasulullah.
Komentar
Posting Komentar