Pemahaman Politik dan Sari'at Berjama'ah menurut Islam


Dasar pemahaman politik vs Sariat berjama’ah

Dasar pemahaman politik

Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polities” yang berarti “Warga Negara”, kemudian berkembang menjadi “Politikos”  yang berarti Kewarganegaraan” dan “Politike” yang berarti “Kemahiran Politik”.
Politik Menurut para Ahli       :
                Menurut Prof, Dr, Miriam Budihardjo Politik ialah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (Negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan tersebut.
Menurut Ramlan Subakti Politik ialah interaksi antara pemerintah dan rakyat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang bersifat mengikat tentang kebaikan bersama dalam masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Menurut Prof. Dr. Mahfud MD “Politik determinan terhadap proses Hukum”, artinya setiap kekuasaan dalam dunia politik sangat menentukan proses Hukum. Dan terkadang hukum sendiri memang terlahir karena adanya kepentingan politik, bukan karena adanya pembatasan moral dan etika bangsa itu sendiri.

Sariat berjamaah
                Keyakinan kaum muslim akan kembalinya Khilafah ‘ala Minhaj Nubuwwah semakin meningkat.Namun,ada sebagian yang percaya,bahwa Khilafah akan berdiri sendiri,karena sudah merupakan janji Allah.Caranya,dengan menurunkan Imam Mahdi.Pertanyaannya,benarkah Imam Mahdi yang akan mendirikan Khilafah?Ataukah kaum muslim yang mendirikannya,kemudian lahirlah Imam Mahdi?

               Pertama:Kalaupun ada hadis yang menunjukkan Imam Mahdi akan mendirikan Khilafah,maka hadis tersebut tetap tidak boleh dijadikan alasan untuk menunggu berdirinya Khilafah.Sebab,berjuang untuk menegakkan Khilafah hukumnya tetap wajib bagi kaum muslim,sebagaimana hadis Nabi SAW:”Siapa saja yang melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah,niscaya dia akan menjumpai Allah pada Hari Kiamat tanpa mempunyai hujjah.Siapa saja yang mati,sedangkan di atas pundaknya tidak terdapat baiat,maka dia mati dalam keadaan jahiliah.(HR Muslim).”Manthuq hadis ini menyatakan,’Siapa saja yang mati,ketika Khilafah sudah ada,dan di atas pundaknya tidak ada baiat,maka dia mati dalam keadaan jahiliah.’Atau ‘Siapa yang mati,ketika Khilafah belum ada,dan dia tidak berjuang untuk mewujudkannya,sehingga di atas pundaknya ada baiat,maka dia pun mati dalam keadaan mati jahiliah.’
Karenanya,kewajiban tersebut tidak akan gugur hanya dengan menunggu datangnya Imam Mahdi.
Kedua:Memang banyak hadis yang menuturkan akan lahirnya Imam Mahdi,namun tidak satu pun dari hadis-hadis tersebut menyatakan bahwa Imam Mahdilah yang akan mendirikan Khilafah.Hadis-hadis tersebut hanya menyatakan bahwa Imam Mahdi adalah seorang khalifah yang salih,yang akan memerintah dengan adil,dan akan memenuhi bumi dengan keadilan,sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kezaliman dan penyimpangan.Abi Said al-Hudhri ra.berkata,bahwa Nabi SAW bersabda:”Hari kiamat tidak akan tiba,kecuali setelah bumi ini dipenuhi dengan kezaliman dan permusuhan.Setelah itu lahirlah seorang lelaki dari kalangan keluargaku (Ahlul Bait),atau keturunanku,sehingga dia memenuhi dunia ini dengan keseimbangan dan keadilan,sebagaimana sebelumnya telah dipenuhi dengan kezaliman dan permusuhan.(HR Ibn Hibban).”

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Ceramah Singkat (Larangan Putus Asa)

Contoh Paragraf Narasi,Persuasi,Deskripsi, Eksposisi,Argumentasi, dan Resensi Buku

Contoh Menulis Sebab Akibat ( cause and effect )